Bejat, Petani Berusia 63 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun

Polres Lahat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Foto : ist --

Lahat – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lahat. Kasus ini diungkap melalui kerja keras Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH, MSi, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Agus Santoso dan sejumlah personel lainnya.

Ibu kandung dari korban, ML binti AM, yang masih berusia 12 tahun. Tersangka dalam kasus ini adalah AY bin MD, seorang petani berusia 63 tahun. 

Kejadian memilukan ini terjadi di area kebun karet di Desa SB, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Menurut informasi yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. 

BACA JUGA:Agya Tabrak Motor Yamaha Aerox, Dua Orang Meninggal

BACA JUGA:Timsus Ciduk Oknum Polisi Diduga Penjual Sabu

Pada saat itu, korban ML sedang berjalan pulang sambil membawa ubi dari kebun karet milik MR di Desa SB. Tiba-tiba, tersangka AY muncul dan menarik tangan korban. 

Tersangka kemudian membawa korban dengan cara dipeluk erat ke dalam area kebun karet, menjauh dari pandangan orang lain. 

Di lokasi yang lebih terpencil tersebut, tersangka menelentangkan korban dan menindihnya, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyetubuhi korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka AY mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

BACA JUGA:Olympiacos Lolos ke Final Liga Konferensi Europa!

BACA JUGA:Edu Gaspar Ungkap Rencana Transfer Ambisius

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh ibu korban, SR, yang sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Dengan berbekal minimal dua alat bukti yang kuat, polisi menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tag
Share