IFAB Terapkan Aturan Kartu Oranye

TERAP: IFAB, sebagai Badan Asosiasi Sepak Bola Internasional, telah mengumumkan rencananya untuk menerapkan aturan baru berupa kartu oranye. Foto: dok/ist.--

REL, Inggris - The International Football Association Board (IFAB), sebagai Badan Asosiasi Sepak Bola Internasional, telah mengumumkan rencananya untuk menerapkan aturan baru berupa kartu oranye, yang mengenakan sanksi pengusiran sementara terhadap pemain yang melanggar tertentu dalam permainan sepak bola.

Keputusan ini disepakati pada rapat tahunan IFAB yang berlangsung pada Selasa, 2 November 2023, di London. Sebagaimana dilaporkan oleh Sport Bible, aturan pengusiran sementara, yang sebelumnya diterapkan dalam olahraga rugby sebagai 'Sin Bin,' akan diujicobakan pada pertandingan sepak bola di level yang lebih tinggi.

Pemain yang mendapat kartu oranye akan diwajibkan keluar lapangan selama 10 menit, menandai langkah signifikan dalam penegakan disiplin dalam dunia sepak bola. Sport Bible melaporkan, "Telah disepakati bahwa akan adanya penerapan 'sin bin' sebagai sanksi terhadap pelanggaran tertentu."

Aturan ini memerlukan wasit untuk lebih aktif dalam mengelola jalannya pertandingan, terutama terkait dengan pelanggaran seperti protes berlebihan terhadap wasit. Namun, dalam rapat IFAB, juga disepakati bahwa kapten tim diizinkan mendekati wasit sebagai bentuk dialog yang diizinkan.

BACA JUGA:Pollux Flower

Sebagai contoh, pelanggaran seperti yang terjadi pada final Euro 2020 antara bek Italia, Giorgio Chiellini, dan Bukayo Saka, diakui sebagai situasi yang bisa dikenakan sanksi kartu oranye. Saat itu, Chiellini hanya diberi kartu kuning meskipun melakukan tindakan yang menghentikan peluang gol Saka dengan cara menarik baju hingga terjatuh.

Aturan kartu oranye juga dapat menjadi faktor dalam mendorong efektivitas Video Assistant Referee (VAR) dalam membantu wasit mengambil keputusan. IFAB berencana menerapkan aturan ini pada Liga Primer (Premier League) musim depan, dan kesepakatan telah dicapai antara IFAB dan Liga Primer terkait penerapan aturan yang baru ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan