Patut Bangga, PPPK Mendapatkan Kesetaraan Dengan PNS, Berikut 7 Hak PPPK Berdasarkan Aturan
PNS jangan iri, kesetaraan ini bukan karena PNS dianak tirikan, atau PPPK dijadikan anak emas namun terlebih hanya untuk mensetarakan kesejahteraan para PPPK semata.-Documen.Rel-
RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO- Bapak Dan Ibu yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 patut bangga.
Pasalnya berdasarkan aturan mendapat kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS jangan iri, kesetaraan ini bukan karena PNS dianak tirikan, atau PPPK dijadikan anak emas namun terlebih hanya untuk mensetarakan kesejahteraan para PPPK semata.
BACA JUGA:33 Stan Dinas Ramaikan Besemah Expo 2024
Nah, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi berlaku pada 31 Oktober 2023.
Dalam aturan tersebut dikatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan 7 hak yang sama dengan PNS.
Berikut adalah daftar 7 hak PPPK 2024 yang setara dengan PNS dalam UU Nomor 20 Tahun 2023:
BACA JUGA:Matias Vecino Pensiun dari Timnas Uruguay?
1. Penghasilan
UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjamin kenaikan gaji yang sama sebesar 8 persen untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024. Gaji PPPK ditetapkan dalam Perarturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan motivasi bagi PPPK 2024 dan PNS dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, penghargaan ini terdiri dari 9 finansial dan non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK 2024 dan PNS terdiri dari tunjangan fasilitas jabatan dan juga tunjangan fasilitas individu.