Patut Bangga, PPPK Mendapatkan Kesetaraan Dengan PNS, Berikut 7 Hak PPPK Berdasarkan Aturan

PNS jangan iri, kesetaraan ini bukan karena PNS dianak tirikan, atau PPPK dijadikan anak emas namun terlebih hanya untuk mensetarakan kesejahteraan para PPPK semata.-Documen.Rel-

4. Jaminan sosial

Jaminan sosial ini adalah yang paling ditunggu-tunggu karena terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:Matias Vecino Pensiun dari Timnas Uruguay?

5. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja untuk PPPK 2024 dan PNS ini terdiri dari fisik dan non fisik, hal ini dituliskan agar ASN termasuk PPPK merasa nyaman dalam bekerja.

6. Pengembangan diri

Pengembangan diri ini termasuk pengembangan talenta, pengembangan karir, dan pengembangan kompetensi.

7. Bantuan Hukum

Bantuan hukum menjadi hak bagi PPPK 2024 dan PNS akan dijamin oleh UU ASN 2023. Bantuan hukum ini terdiri dari litigasi dan non litigasi.

BACA JUGA:Kedatangan Tiga Ekor Beruang Madu Menggegerkan Warga Desa Pagar Tengah kecamatan pendopo.

Demikian 7 kesetaraan hak antara PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Namun, meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan dari PPPK dan PNS yakni, PPPK terikat dalam perjanjian kerja.

Dengan kebijakan itu PPPK bisa saja diberhentikan statusnya ketika kinerjanya tak dibutuhkan sebelum dirinya memasuki usia pensiun.***

Tag
Share