Pemerintah Siapkan Kriteria untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024

ilustrasi ASN-Foto: dok/ist-

REL , - Pemerintah Indonesia sedang melakukan persiapan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mematuhi amanat yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga honorer dan sejenisnya harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dalam upaya tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu. Salah satu langkah penting adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan tenaga honorer sejak 2022, dan hasilnya telah masuk ke dalam database BKN. Data tersebut kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh BPKP.

Proses verval ini mengelompokkan data tenaga honorer menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja), antara lain honorarium, masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA:29 Anggota dan ASN Polda Sumsel Raih Penghargaan!

Hingga 17 Mei 2024, proses verval data telah mencapai beberapa persentase yang signifikan, meskipun masih ada beberapa kriteria yang belum mencapai 100%. Hasil dari verval ini akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penentuan status PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan didasarkan pada enam kriteria pokja.

Namun, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK belum dapat dimulai karena seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 belum dibuka.

Pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan proses verval rincian formasi. Meskipun demikian, beberapa instansi masih membutuhkan waktu tambahan karena mendapatkan alokasi formasi yang cukup besar.

BACA JUGA:Tidak menggunakan Kopiah, 7 orang ASN Push Up

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan