Pria 28 Tahun Ditangkap atas Kepemilikan Ganja di Muara Pinang
Pria 28 Tahun Ditangkap atas Kepemilikan Ganja di Muara Pinang. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menahan seorang pria atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan narkotika jenis ganja.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024, di bengkel motor yang terletak di Desa Niur, Kecamatan Muara Pinang.
BACA JUGA:Polsek medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja
Berdasarkan laporan warga setempat, unit operasi Satresnarkoba melakukan investigasi dan patroli di area yang ditargetkan.
Pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi seorang individu mencurigakan, yang kemudian teridentifikasi sebagai Herta Rahmad Pernando (28), penduduk Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Ketika akan dilakukan pemeriksaan, Herta mencoba untuk melarikan diri tetapi berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh IPTU Kemas Junaidi, S.H., dan AIPDA Wawan Kurniawan.
"Kami menemukan satu paket yang kami duga berisi ganja dengan berat kotor 70 gram, yang dibungkus dengan plastik hitam dan kertas kalender," ujar Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas IPTU Salpia Waldi, pada hari Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Satgas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Temukan 1,5 Kilogram Ganja di Kabupaten Keerom, Papua
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Paket Ganja, 2 Pemuda Diamankan
Tersangka telah mengakui kepemilikan paket narkotika tersebut.
Saat ini, barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan tuduhan pelanggaran hukum narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)