Warga Lahat Tertangkap Simpan Ganja
Satuan Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Desa Niur. Foto : ist --
Amankan 70 Gram Ganja di Bengkel Motor Desa Niur
REL, Empat Lawang - Satuan Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Desa Niur, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang ditangkap adalah Herta Rahmad Pernando bin Ata Malyan, seorang wiraswasta berusia 28 tahun, beralamat di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-19/V/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan patroli di Desa Niur pada pukul 15.00 WIB dan menemukan Herta Rahmad Pernando di bengkel motor.
BACA JUGA:Pria 28 Tahun Ditangkap atas Kepemilikan Ganja di Muara Pinang
BACA JUGA:Peduli, Yulius Maulana Jenguk Warga Lahat Tidak Mampuh Rawat di RSMH Palembang
Saat dilakukan pemeriksaan, Herta mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba.
Setelah penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram yang dibungkus plastik hitam dan kertas kalender di dekat tempat duduk pelaku. Herta mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, IPTU Kemas Junaidi, SH, dan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Empat Lawang, AIPDA Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelaku diduga sebagai pengedar narkotika. Beberapa tindakan yang telah diambil oleh pihak kepolisian antara lain:
Barang bukti berupa 70 gram ganja berhasil diamankan, Beberapa saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan, Berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika terkait pelaku. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diuji dan Berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Kemas Junaidi, SH, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. "Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. (rls)