Wartawan NTT Tolak Perubahan Kedua UU Penyiaran

Wartawan NTT Tolak Perubahan Kedua UU Penyiaran-foto : antaranews.com-

REL , Nusa Tenggara Timur - tujuh organisasi wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur menyatakan penolakan terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Koordinator Lapangan Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur, Djemi Amnifu, menyatakan penolakan ini sebagai tuntutan atas hak-hak mereka yang ingin diakui, bukan lebih dari itu.BACA JUGA:Polisi dan Wartawan Diganjar Penghargaan

Dalam pertemuan dengan wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin, setelah unjuk rasa di halaman gedung DPRD NTT, Djemi menyampaikan bahwa mereka menolak pembahasan Perubahan Kedua UU Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers.

Menurut Djemi, jika Perubahan Kedua disahkan, akan ada ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi terancam, kriminalisasi jurnalis akan meningkat, dan independensi media terancam.

BACA JUGA:Mikel Arteta Bikin Wartawan Tertawa

Para wartawan menuntut DPRD NTT untuk menghentikan pembahasan Perubahan Kedua UU Penyiaran yang dianggap memiliki pasal-pasal bermasalah. Mereka juga menyerukan agar DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin, menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan dilaporkan ke Ketua DPR RI. Dia menegaskan komitmen DPRD NTT untuk memperjuangkan tuntutan wartawan tersebut hingga tingkat nasional.

"Kami terima tuntutan ini dan akan kami perjuangkan hingga ke nasional," kata Ana Waha Kolin sebagai respons atas tuntutan yang disampaikan oleh Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan