Hakim Cecar Sekda Musi Rawas
Sidang dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021. Foto : ist --
“Setahu saya laporan keuangan penyertaan modal yang dilaporkan ke kami diantaranya digunakan untuk rehab kantor, pembelian kendaraan dan pengadaan mesin kantor, selebihnya saya lupa yang mulia,” ujar Aslinda.
Dalam dakwaan subsider penuntut umum, bahwa terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Daryadi dan Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.6.264.583.636,00.
BACA JUGA:Viral Ibu-Ibu Marahi Petugas Polantas Di Jalan Raya
Atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)