Hakim Cecar Sekda Musi Rawas
Sidang dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021. Foto : ist --
Soal Dana Penyertaan Modal PT Mura Sempurna Sebesar Rp10 M
REL, Palembang – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp10 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/12/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan 4 saksi diantaranya, Sekretaris Daerah Musi Rawas Aidil Rusman yang pada saat itu menjabat Asisten II Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam persidangan terungkap bahwa, dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dari Pemkab Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna Perseroda digunakan sebesar Rp2 miliar untuk operasional kantor dan sebesar Rp8 di depositokan. Akan tetapi, kenyataannya hanya Rp 5 miliar yang di deposito oleh Direksi BUMD tersebut.
BACA JUGA:7 Manfaat Buah Dewandaru untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Hal itu diketahui saat saksi Aidil Rusman dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun penuntut umum terkait dana penyertaan modal tersebut.
“Saksi Aidil ya, saudara selaku Asisten II sekaligus Wakil Ketua TAPD dan menjabat Pj Sekda pada saat itu, setahu saksi bagaimana alur penyertaan modal BUMD ini?,” tanya hakim.
“Penyertaan modal tahun 2021 sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), itulah dasar pencairan penyertaan modal Rp10 miliar. Perda penyertaan modal sudah dibahas oleh Bupati sebelumnya dan proses pencairannya di jaman Ibu Ratna Bupati yang baru,” yang mulia ujar saksi Aidil dalam persidangan.
Kemudian saat dipertegas majelis hakim terkait telah terjadinya penyimpangan pada penyertaan modal tersebut, saksi Aidil Rusman mengatakan baru mengetahui saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
“Bagaimana aliran dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar setelah dicairkan?,” tanya hakim lagi.
“Baik yang mulia, setelah cair langsung masuk ke rekening BUMD, setahu saya yang bisa mencairkan Direktur Utama. Dana sebesar Rp10 miliar, Rp8 miliar untuk deposito dan Rp2 miliar untuk operasional perusahaan. Akan tetapi hanya Rp5 miliar yang didepositokan sesuai yang dilaporkan ke kami,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Silaturahmi di Merapi Selatan
Keterangan yang sama juga dibenarkan oleh saksi Aslinda selaku Kasubag Perekonomian Pemkab Musi Rawas.