Pembunuhan Sadis Terjadi di Muara Kelingi, Tersangka Ditangkap Setelah Perselisihan Hutang Berujung Tragedi

Pembunuhan Sadis Terjadi di Muara Kelingi, Tersangka Ditangkap Setelah Perselisihan Hutang Berujung Tragedi. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam waktu dua hari, Polsek Muara Lakitan dengan dukungan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, pada pukul 14.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).

Tersangka, Hakiki alias Ikin (40 tahun), warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap atas dugaan pembunuhan Nursalam alias Nur (34 tahun), tetangganya di Dusun V, Desa Pendingan.

BACA JUGA: Prajurit Yonkes Divif 1 Kostrad Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri Akibat Stres Terlilit Utang

Insiden ini terjadi di depan rumah korban di Dusun V, Desa Pendingan, pada pukul 20.20 WIB, Kamis (6/6/2024). Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan hutang. 

Tersangka yang mendatangi rumah korban untuk menagih hutang, terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian dan pembunuhan dengan senjata tajam milik tersangka.

Konfirmasi dari Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, MH dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, menyatakan kebenaran penangkapan tersebut pada Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA:Utang Amerika Serikat Membengkak, Fed dan Para Ahli Serukan Tindakan Cepat

Berdasarkan laporan polisi **LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024, penangkapan dimulai dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin, yang meminta keterangan saksi dan memeriksa TKP. Informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di Desa Lubuk Tua memicu penangkapan.

Tersangka yang menyerahkan diri setelah pendekatan persuasif, dibawa ke Polsek Muara Lakitan dan kemudian diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura. Tersangka ditahan bersama barang bukti, termasuk dua pisau dan sebuah parang.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, konfrontasi bermula di depan rumah korban. Korban yang keluar tanpa baju dan membawa parang, dihadang oleh tersangka yang kemudian mendorongnya hingga terjatuh dan menusuknya, menyebabkan luka tusuk fatal. Korban yang dibawa ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru, meninggal dalam perjalanan.

BACA JUGA:Ancam Pakai Kapak Saat di Tagih Utang, Pria ini Ditangkap Polisi

Motif pembunuhan ini berasal dari masalah hutang, di mana korban berjanji akan membayar hutang kepada tersangka, namun tidak memenuhi janjinya, yang berujung pada tragedi tersebut. ***

Tag
Share