Pengusaha Material Laporkan Oknum Kades ke Polisi

pelapor Hendri didampingi Kuasa Hukumnya Billy De Oscar dan Tengku Hasan, melakukan mediasi dengan terlapor AR di Polsek Rambutan, Polres Banyuasin. Foto : ist --

“Harapan kami kedepan bahwasannya dugaan pasal 378 tentang penipuan ada atensi dari kapolda untuk perkara ini dinaikan ke penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik berdasarkan pasal 184 sudah terpenuhi,” terangnya.

Di tempat yang sama, terlapor Kades A mengatakan, permasalahan ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara dirinya dan pelapor Hendri. “Hanya miskomunikasi saja, dan akan segera kita selesaikan,” jelasnya. (pad)

Tag
Share