Mantan Anggota Polri Malah Jadi Bandar Narkoba

Ilustrasi--

REL, Baturaja - Dicopot sebagai anggota Polri bukannya membuat Azwin Tri Ananda menyadari perbuatannya, dia malah terjerumus lebih dalam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria yang baru berpangkat Bripda saat dipecat tersebut diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Warga Dusun Baturaja tersebut ditangkap saat berada di kosannya pada Senin dinihari jam 02.00 (10/6) 2024. Kosan pelaku di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupateh OKU.

Selain tersangka Azwin Tri Ananda anggota unit reskrim narkoba Polres OKU juga mengamankan rekan pelaku Agung Adji Sumantri, warga Kp Baru, Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. 

BACA JUGA:7 Wilayah Dambakan Pipanisasi Air Bersih

BACA JUGA:PJ Bupati Lahat Diganjar Penghargaan Sahabat Pers

"Salah satu tersangka merupakan mantan anggota Polri yang sudah dipecat," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Bripda Azwin Tri Ananda sebelumnya merupakan pecatan anggota Polri. Diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba semasa Kapolres  Ogan Komering Ulu (OKU) dijabat AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH pada 2021 silam.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Selain Bripda Azwin Tri Ananda saat itu ada juga Bripda WL yang dicopot. 

Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (empat koma enam empat) gram.

Lalu, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A3S warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hp merk Pocophone A5 warna hitam 

Tersangka dijerat Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan tersangka dipimpin Ipda Syamsul Rizal.  

Tag
Share