Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
Editor: Mael
|
Selasa , 11 Jun 2024 - 23:00
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto : ist --