Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto : ist --

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan