Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto : ist --
Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.
" Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.
Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. " Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya. (*/rls)