Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/f7815402c6488267a4cd95dc20d77257.jpg)
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto : ist --
Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.
" Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.
Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. " Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya. (*/rls)