Tiga Remaja Ditangkap dengan Sabu, Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Tiga Remaja Ditangkap dengan Sabu, Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan Fadhilah Akmal (19 tahun), Mahmudin (24 tahun), dan Fela Saputra (29 tahun) pada Jumat (14/6/2024).

Fadhilah Akmal dan Mahmudin, kedua-duanya berasal dari Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Seorang Remaja di tangkap polisi usai Menjual sapi milik paman nya

Kemudian, tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura menangkap Fela Saputra di belakang rumahnya sekitar pukul 03.20 WIB.

Dari Fadhilah Akmal dan Mahmudin, petugas menyita barang bukti berupa satu botol merk CDR yang berisi delapan bungkus kecil kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,05 gram, serta satu bungkus klip kosong dan satu pipet potong miring. 

Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan di Tiang Parabola di rumah mereka, dan keduanya mengaku kepemilikannya.

Sementara dari Fela Saputra, petugas menyita dua unit handphone (merek VIVO dan Redmi) yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Fela mengakui bahwa sabu yang dimiliki oleh Fadhilah dan Mahmudin didapat darinya.

BACA JUGA:Terkuak, Diduga Dua Remaja Perempuan Berkelahi Salah Satunya Adalah Pelakor

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Mura dari masyarakat terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, membenarkan penangkapan tersebut. 

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi Lp-A/43/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

AKP Romi menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp. 800.000.000,00.

BACA JUGA:Pilihan Olahraga yang Cocok untuk Anak Remaja

Dia juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (*)

Tag
Share