Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Dua pelaku pengeroyokan diamankan polisi. Foto : ist--

REL, Palembang - Dua pelaku tawuran yang menyebabkan korban M. Hafis (20), warga Jalan PSI Ing Kenayan Lorong Tepian Musi Kecamatan Gandus meninggal dunia, berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Tekab 134 Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka yakni MB (19), warga Jalan Ki Merogan Lorong Wijaya Kelurahan Kemas Agung Kecamatan Sukarami, dan AR (19), warga Jalan Rambutan Dalam Lorong Rawasari Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II  Palembang. Keduanya ditangkap Polisi pada Kamis petang (13/6/2024).

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada 7 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Di mana berawal adanya tawuran. Lalu terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan luka yang dialami korban, yaitu robek pada kepala kanan, luka robek pada punggung kanan, luka robek lengan kanan bagian atas, dan luka robek pada pangkal jari tangan kanan. Mengetahui peristiwa ini keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu dalam Paket Hemat di Lubuklinggau

BACA JUGA:Dua Warga di Ogan Ilir Tertangkap Edarkan Sabu di OKU

“Benar, dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita tangkap yakni MB dan AR,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes  Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Selasa (18/6/2024).

Lanjut Robert, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah tim gabungan Jatanras Polda dan Unit Pidum Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan. Ketika mengetahui keberadaan pelaku ada di kawasan Talang Jambe, keduanya pun langsung diringkus.

“Untuk peran keduanya beda-beda. AR berperan membacok tubuh korban dengan menggunakan corbek. Lalu MB berperan mengejar korban dan menarik-narik corbek yang tertancap di kepala korban sebelah kanan,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, lanjutnya, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang di pakai pelaku Mb dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan. (rls).

Tag
Share