Kurir Asal PALI Terciduk di Kota Palembang

KURIR NARKOBA: Tersangka Kunci dan Aldina Saputra, berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi yang dibawanya. -Foto: Polrestabes Palembang.--

REL, Palembang - Dua kurir narkoba asal Kabupaten PALI, masuk perangkap. Coba-coba mengedarkan sabu di Kota Palembang, keduanya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Masing-masing, Kunci (46) dan Aldina Saputra (22), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.

Keduanya disergap di Jl SM Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Kamis, 13 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. "Penangkapan kedua pelaku, tindak lanjut dari laporan warga yang curiga dengan kedua pria tersebut di TKP,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi.

Saat penggeledahan, didapati sebanyak 200 butir pil ekstasi warna krem logo Lion, dengan bruto 52 gram. Barang bukti lainnya, 1 kantong kain warna pink, 1 kantong plastik warna putih, 1 kantong plastik warna hitam dibalut lakban hitam, dompet warna abu-abu, 2 plastik klip bening, Hp Oppo A17K, dan uang Rp36 ribu.

Dari pengakuan kedua tersangka itu, mereka hanya kurir yang disuruh mengantarkan sabu untuk W (DPO) yang juga merupakan warga Kabupaten PALI. “Anggota sedang mendalami informasi dari kedua pelaku, untuk kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ucap Mario.

BACA JUGA:6 Masalah Kesehatan yang Mengintai Akibat Makan Tidak Teratur

BACA JUGA:8 Penyebab Benjolan di Paha dan Pengobatannya

Atas perannya dalam peredaran gelap narkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Mario.

Sekadar mengingatkan, keterlibatan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, sudah sering terdengar dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap polres-polres lain. Seperti pada 16 Februari 2024, Abdullah (34) warga Prabumulih yang ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Abdullah sebut sabu berat 19,39 gram yang dibawanya, dari AD (DPO) warga Desa Air Itam, PALI. Kemudian 5 Juli 2023, Shella Wati, warga Prabumulih, juga ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih. BBB 9 butir pil ekstasi, didapatnya dari JD (DPO), warga Desa Air Itam.

Satresnarkoba Polres Prabumulih, pada 1 Maret 2023, juga pernah menciduk Ifan Abu Sari (23), warga Kabupaten PALI. Dia kedapatan membawa 5,78 gram sabu, yang diakuinya didapat dari bandar di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. (*)

Tag
Share