Tampar Bocah 7 Tahun di Halaman Masjid, IA Diamankan Polisi

Tersangka berinisial IA (35) Warga Kompol RSS Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini, ditangkap petugas PPA Polrestabes. Foto : ist--

REL, Palembang - Lantaran ulahnya melakukan penganiayan terhadap anak dibawah umur, yakni RF (7), warga Jalan Komp RSS Multi Wahan Blok P1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, membuat IA (35), harus berurusan dengan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltestabes Palembang, tadi malam.

Warga Kompol RSS Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini, ditangkap petugas PPA Polrestabes, pimpinan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, saat berada di rumahnya.

Tanpa perlawanan, IA pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan IA terjadi pada Senin (4/12/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman Masjid Al-Ikhlas, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

BACA JUGA:Dua Pencuri Kabel Listrik Dibekuk

Peristiwa ini berawal saat korban yakni RF dan anak terlapor berkelahi. Kemudian salah satu teman anak terlapor melaporkan perkelahian tersebut kepadanya. Tidak terima, kemudian terlapor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, tanpa berbicara terlapor langsung menampar korban sebanyak empat kali. Akibat tamparan itu, anak tersebut mengalami sakit kepala dan trauma.

Sedangkan ibu korban yakni Novi Fitriyanti (35), yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini Polsek Sako, dan diarahkan ke Polrestabes Palembang.

“Benar, pelaku ini kita amankan terkait laporan ibu korban, yang awal melapor ke Polsek Sako dan diarahkan ke Polrestabes Palembang. Dari laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Tak Cuma Manis, Ini 8 Manfaat Madu Kelulut untuk Kesehatan

Lanjut Haris, peristiwa ini terjadi lantaran berawal saat anak terlapor berkelahi dengan anak korban, dan kalah. Kemudian diduga tidak terima, melihat anaknya menangis terlapor kemudian mendatanginya di TKP.

“Nah saat itulah terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menamparnya sebanyak empat kali. Seperti keterangan ibu korban saat melapor,” katanya.

Hingga kini, sambung Haris, terlapor masih dalam pemeriksaan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang. “Masih kita periksa dan akan kita gelar perkaranya. Mohon waktunya,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Sedangkan pelaku IA, ketika ditemui di rumah Piket Reskim enggan berkomentar banyak terkait diamakannya ia ke Polrestabes Palembang. “Nanti saja, yang pasti saya mengaku salah,” katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan