Pelayanan Paspor di Sumsel Kembali Berjalan
LAYANAN: Pelayanan paspor di dua Kantor Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali beroperasi. Foto: dok/ist--
Pasca Gangguan Sistem PDN
REL, Palembang – Pelayanan paspor di dua Kantor Imigrasi jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan sementara akibat gangguan sistem pada Pusat Data Nasional (PDN) pada Kamis (20/6/2024).
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, K.A. Halim, menyampaikan bahwa gangguan PDN ini berdampak pada seluruh layanan keimigrasian secara nasional, termasuk di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim.
"Gangguan kesisteman PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian secara nasional, tak terkecuali di provinsi ini juga terjadi gangguan pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim," ujarnya di Palembang, Jumat (21/6/2024).
Menurut Halim, PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data elektronik yang penting bagi berbagai layanan, termasuk keimigrasian.
BACA JUGA:Mengangkat Kejayaan Tradisi dan Sejarah
BACA JUGA:Mengenali 7 Tanda Pria Introvert Menyukai Anda
Karena gangguan ini, proses verifikasi dokumen dan permohonan pembuatan paspor terhenti selama satu hari penuh.
Namun, pelayanan tersebut kini sudah mulai beroperasi kembali.
"Kemarin memang ada gangguan PDN yang berpengaruh di pelayanan keimigrasian seluruh Indonesia. Hari ini sudah ada perkembangan dari pemulihan gangguan PDN," jelas Halim.
Meskipun begitu, Halim menambahkan bahwa pemulihan sistem masih berlangsung, sehingga pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim belum sepenuhnya normal.
Saat ini, kedua kantor tersebut sudah bisa melayani proses biometrik, wawancara, dan pengambilan foto untuk pembuatan paspor, namun pencetakan paspor harus menunggu sistem cekal sepenuhnya pulih.
Dalam kondisi ini, Halim mengimbau masyarakat yang tidak dalam kondisi mendesak untuk menunda pengurusan dokumen keimigrasian hingga sistem benar-benar pulih.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, juga menyatakan, meskipun ada kendala pada sistem PDN, pihak Imigrasi tetap berusaha memberikan pelayanan seoptimal mungkin.