Kasat Narkoba Berhasil Meringkus Pengedar Sabu
POlres Muba berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba di wilayah Dusun II Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Foto : Polres Muba. --
REL, Sekayu - Belum genap satu minggu menjabat Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain langsung tancap gas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Terbukti, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba berinisial KA (36) berhasil diringkus pihak kepolisian pada, Kamis (20/6) sekitar pukul 14:50 wib.
Penangkapan seorang pengedar barang haram itu dibenarkan langsung Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain.
"Ya, seorang pengedar narkoba di wilayah Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais berinisial KA (36) berhasil kita tangkap kemarin. Tersangka pun tidak dapat mengelak lagi, setelah ditemukan barang bukti sebanyak 9 paket sabu seberat 1,14 gram, " ungkap Zanzibar.
BACA JUGA:Diduga Sumur Bor ilegal Di Muba Cemari Sungai Parung
BACA JUGA:Tenggorokan Sakit Setelah Makan Pedas, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Perwira dengan tiga balok di bahu ini menerangkan bahwa, sebelum penangkapan tersebut. Pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi di rumah tersangka KA, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas informasi ini. Saya perintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat infomasi akurat, maka dilakukan penggerbekan di rumah tersangka. Dalam penggerbekan itu, didapati keberadaan tersangka. Serta turut ditemukan barang bukti sebanyak 9 paket sabu seberat 1,14 gram yang disimpan di sebuah wadah kotak warna hijau, " paparnya.
Ditegaskan Zanzibar, tersangka juga akui bahwa barang haram itu benar miliknya. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (rls)