Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, interogasi pemilik gelanggang sabung ayam di Desa Pedamaran VI, tersangka Mistika Ali. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Segala bentuk perjudian, lagi getol diperangi aparat penegak hukum (APH). Termasuk arena sabung ayam di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, yang digerebek aparat Satuan Reskrim Polres OKI.

Bandar judi sabung ayam yang ditangkap, Mistika Ali, mengaku dalam sehari omzetnya bisa mencapai Rp5 juta. “Sehari bisa 20-30 pemain yang datang," aku tersangka, saat dirilis di Mapolres OKI, Rabu, 26 Juni 2024.

Tersangka Mistika Ali, mengaku baru lima hari membuka gelanggang sabung ayam. Pemain sabung ayam yang datang, kebanyakan warga Pedamaran, dan ada juga dari luar Pedamaran. Dari lokasi penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang taruan Rp314 ribu.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, menjelaskan penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah atas keberadaan arena sabung ayam tersebut.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian

BACA JUGA:Buser Polsek SU I Palembang Amankan Pelaku Pembacokan

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan benar adanya, langsung dilakukan penggerebekan. “Selain mengamankan pemilik gelanggang sekaligus pemain, kami juga amankan barang bukti 2 ekor ayam sabung, 1 taji ayam, dan tenda sabung ayam,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp10 juta.

“Ini (sabung ayam) salah satu penyakit masyarakat yang harus segera dibasmi, Kami ucapkan terima kasih masyarakat, yang mengapresiasi penggerebekan arena gelanggang sabung ayam yang sudah meresahkan ini,” ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan