Polres Empat Lawang Amankan Wanita Cantik Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku Dan Barang Bukti. Foto : Dok/Rel--
REL , Empat Lawang – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Polres Empat Lawang, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan upaya penangkapan.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Kanit I IPDA Ardliyansyah, S.H., dengan dukungan delapan anggota lainnya. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan untuk melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Pj. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin Paparkan Capaian Kinerja di Depan Tim Panelis Kemendagri
BACA JUGA:Keberadaan Legenda: Empat Pendekar dan Sejarah Empat Lawang di Sumatera Selatan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai Indra Wati Binti Jamaludin, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto sebesar 0,29 gram.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi menjelaskan, setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, antara lain Briptu Yogi Anggana, Bripda Muhammad Miftahul Amri, dan Lidiya selaku Ketua RT setempat.
Barang bukti berupa narkotika yang ditemukan juga disita dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang untuk analisis lebih lanjut.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Target Hapalan 30 Juz Di Empat Lawang, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Pj. Sekda Menghadiri Rapat Verifikasi Bantuan Keuangan Khusus 2024
Indra Wati Binti Jamaludin saat ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diduga sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
IPTU Salpia Wardi menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setelah penangkapan ini meliputi proses sidik jari, pengembangan kasus lebih lanjut, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.