Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ringkus Pelaku Penganiayaan

Polsek Bayung Lencir amankan pelaku penganiayaan. Foto : Polres Muba.--

REL, Sekayu - Diduga karena tidak senang dituduh telah mengejek istri korban, DD (25) warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir nekat menganiaya korban atas nama Zainul dengan menggunakan tangan kosong. Hingga korban babak belur, akibat perbuatannya itu. Ia harus mendekam di bilik jeruji. Usia diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada, Rabu (20/3) sekira pukul 17.00 wib, di perumahan karyawan PT. Mentari  Subur Abadi (MSA) Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Setelah tiga bulan menghilang usai kejadian penganiayaan. Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi bahwa DD yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut telah kembali ke muara merang, yang kemudian pada hari Kamis (27/6), Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan bersama Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir,  atas perintah Kapolsek Bayung Lencir Iptu. M. Wahyudi melakukan penangkapan terhadap tersangka DD.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Desa Muara Merang berinisial DD.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Guess House UIN Raden Fatah

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Tebing Tinggi: Minibus Tabrak Rumah dan Bengkel, Kerugian Jutaan Rupiah.

"Tersangka ditangkap kemarin, setelah tiga bulan kejadian, dikarenakan usai kejadian tersangka sempat buron. Sehingga ketika ada informasi tersangka sudah kembali, langsung kami perintahkan Kanit reskrim untuk menangkap tersangka," ucapnya, Sabtu (29/6).

Lanjutnya, sebab kejadian sesuai dari apa yang disampaikan oleh tersangka dikarenakan ia tidak senang dituduh oleh korban telah mengejek istri korban.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," tutupnya. (rls)

Tag
Share