Gundah Marah
Foto: Ilustrasi Syahrul Yasin Limpo--
Oleh: Dahlan Iskan
SYL tidak menyangka jaksa menuntutnya 12 tahun penjara. Juga harus membayar ganti rugi Rp 40 miliar. Ditambah USD 30.000.
% buffered00:00
00:30
Mantan menteri pertanian itu juga merasa marwahnya tercampakkan. Marwah, bagi tokoh Bugis lebih penting daripada harta. Reputasinya hancur. Pun nama keluarganya. Orang tua. Istri. Anak.
"Beliau mengira tuntutan jaksa tidak akan lebih dari empat atau enam tahun," ujar Djamaluddin Koedoeboen, pengacara SYL.
Djamaluddin orang Tual, Maluku Tenggara. Lahir di sana. Sampai SMA. Lalu kuliah hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar. Kini Djamaluddin lagi menyelesaikan S-3 di Jakarta.
BACA JUGA:Pembentangan Bendara Merah Putih Raksasa
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Tuntutan yang tinggi itu juga dirasa oleh SYL bahwa ia sudah menjadi orang yang ditinggalkan. Ia merasa harus berjuang sendiri. Ketika merasa marwahnya hancur itulah maka ia merasa tidak ada gunanya lagi masuk penjara sendirian.
Usai sidang tuntutan Jumat lalu mulailah terungkap: ke mana uang kementerian pertanian mengalir. Ia menyebut nama tokoh partainya. Ia menyebut proyek di Pulau Seribu milik ketua partai.
Djamaluddin mengenal SYL sejak masih menjadi aktivis HMI di Unhas. SYL adalah ketua ikatan alumni Unhas. Tapi baru sekarang ini Djamaluddin menjadi pengacara SYL.
"Anda yang menawarkan diri atau SYL yang mencari Anda?"
BACA JUGA:PWI Sumsel Perkuat Sinergi: Ketua Kurnaidi ST Kunjungi PWI Empat Lawang