Warga Belanda di Pulangkan Ke Negaranya

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan kepada wartawan usai pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi  Warga Negara Asing (WNA) Belanda keturunan Turki inisial MAB yang tinggal di Kota Palembang berjualan makanan food truck, karena bersangkutan didapati menggunakan izin tinggal kunjungan.

WNA ini diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan besok pagi Rabu (13/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Negara Belanda.

"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan pelanggaran Keimigrasian," ujar Mohammad Ridwan kepada wartawan usai pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023) siang.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Butuh 7168 Anggota KPPS

BACA JUGA:Tradisi Orang Timur, Pj Bupati Kunjungi dan Silaturahmi dengan Jajaran Polres Lahat

Mohammad Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan visa nya. "Sebagai mana di ketahui sempat viral di medsos ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab turki. Bersangkutan warga negara Belanda namun keturunan Turki," katanya.

Lanjut Mohammad Ridwan mengatakan, visa yang digunakan bersangkutan merupakan kunjungan tidak untuk bekerja. "WNA ini berada di Kota Palembang telah selama satu Minggu, untuk visa nya masa aktifnya masih berlaku. Karena melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan penindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," jelasnya.

Masih kata Mohammad Ridwan menuturkan selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," ungkapnya.

Menurut Mohammad Ridwan dirinya berharap kepada masyarakat maupun rekan media jika ada ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang baik melalui medsos kami dan bisa melalui nomor telpon kita," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan