ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas

Dedi Kariema Jaya. Foto: dok/ist--

REL, Lubuklinggau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengimbau kepada seluruh ASN untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

"Seluruh pegawai ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya wajib menjunjung tinggi integritas dengan menjaga profesionalisme mereka. Jangan melakukan keberpihakan kepada pasangan calon pilkada baik sebelum ataupun setelah ditetapkan," ujar Dedi, Kamis (4/7/2024).

Dedi juga meminta para pimpinan instansi untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya masing-masing.

BACA JUGA:11 Calon Taruna/i Lulus Seleksi Tingkat Panda

BACA JUGA:PSN di Sumsel Harus Tuntas

"Diimbau juga agar tidak membuat keputusan yang cenderung menguntungkan ataupun merugikan bakal pasangan calon baik sebelum maupun sesudah ditetapkan sebagai calon," tambahnya.

Dalam masa-masa sosialisasi, ASN diharapkan tetap netral, terlebih lagi setelah ditetapkannya pasangan calon atau dalam masa kampanye Pilkada 2024. 

Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan adanya kecenderungan keberpihakan dari oknum ASN, TNI, Polri, atau pejabat lainnya.

Dedi mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas ini. 

"Ada sanksi administrasi dan juga pidana untuk pelanggaran terhadap aturan ini. Kami akan membuat rekomendasi kepada komisi ASN yang akan mengeluarkan sanksi tersebut," jelasnya.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Komisi ASN. 

"Kami akan membentuk posko pengawasan dan penindakan terhadap oknum ASN yang melanggar. Akan dibentuk kelompok kerja yang melibatkan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para ASN, TNI, dan Polri yang diduga melanggar netralitas," tandas Dedi. (*)

Tag
Share