Penemuan Narkoba BNNP Banten: Modus Kamuflase yang Mencengangkan

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid, mengungkapkan temuan narkoba dengan modus kamuflase .foto : dok/ist--

REL , Banten - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid, mengungkapkan temuan narkoba dengan modus kamuflase yang mencengangkan.

Narkoba yang berasal dari sindikat Medan berhasil ditemukan dalam bentuk yang tak biasa, yakni disamarkan menjadi kue bolu dan suku cadang motor.

Penangkapan sindikat narkoba asal Medan ini berhasil mengamankan ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram.

Rohmad menjelaskan, narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibentuk menyerupai suku cadang motor oleh pengirim bernama Rahmat. "Dibentuk seperti sparepart, bentuk jok itu. Jadi dia menyerupai jok motor," kata Rohmad di Serang, Rabu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

BACA JUGA:Tragedi di Sekolah: Dua Guru SD Jadi Tersangka Kematian Pelajar di Padang Pariaman.

Dari penangkapan ini, tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang. Sementara itu, paket sabu yang dikirim oleh AS (28) dimasukkan ke dalam kue bolu khas Medan. "Ada beberapa biji (paket sabu) dimasukkan ke dalam kuenya," ujar Rohmad.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah di sekitar Kota Tangerang pada bulan Juni lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Banten untuk mewaspadai peredaran narkotika di Tangerang Raya, yang sering menjadi tujuan pengiriman narkoba dari wilayah Sumatera.

Meskipun belum ada indikasi bahwa sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari lapas, pihak BNNP Banten terus mengembangkan kasus ini.

Rohmad juga mengungkapkan bahwa nilai barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp158 juta. Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten berhasil menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa dari bahaya narkoba.

BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau

BACA JUGA:Kernet Speed Boat Tercebur di Perairan Mariana

Para tersangka kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan memperkuat upaya pencegahan narkotika di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan