Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama bersama-sama merumuskan solusi untuk mengatasi pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. 

Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan komitmennya untuk mengatasi persoalan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Kemenag Layangkan Protes Keras ke Garuda Indonesia Atas Delay Penerbangan Jemaah Haji BPN-09 Selama 28 Jam

"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin dalam Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali,

Menurut Kamaruddin, dengan melibatkan banyak pihak, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani secara sinergis. 

Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum kependudukan.

BACA JUGA:Pendaftaran Kompetisi Sains Madrasah 2024 Dibuka: Kesempatan Emas Bagi Siswa SD hingga SMA!

"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. 

Ia berpendapat bahwa penghulu memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah persoalan tersebut.

"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin.

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Aplikasi OKY Indonesia untuk Edukasi Pubertas dan Kebersihan Menstruasi di Madrasah

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan