Kemenag RI Permudah Pendaftaran Nikah dengan Simkah: Ini Cara Daftar dan Alurnya

Istimewa --

3. Langkah Ketiga

- Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Kewajiban Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Kemenag RI akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," katanya dalam situs resmi Bimas Islam Kemenag RI.

BACA JUGA:Kunjungan dan Interaksi Langsung di Lapangan Eks MTQ

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. 

Meski berpotensi menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Ini mungkin akan menimbulkan sedikit dinamika di masyarakat, tapi tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan