Kemenag RI Permudah Pendaftaran Nikah dengan Simkah: Ini Cara Daftar dan Alurnya

Istimewa --

REL, BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya. Kini, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Berikut informasi cara daftar nikah online via Simkah Kemenag.

Apa itu Simkah Kemenag?

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Berikut beberapa keunggulan layanan Simkah Kemenag:

- Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

- Dapat diakses secara online di mana saja dan kapan saja;

- Dapat menyajikan data nikah secara real time;

- Meminimalisir kesalahan data calon pengantin (catin); dan

- Mencegah pemalsuan buku nikah.

BACA JUGA:KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Cara Daftar Nikah Online via Simkah Kemenag

Berikut alur pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag:

1. Langkah Pertama

- Buka situs Simkah Kemenag RI [https://simkah4.kemenag.go.id](https://simkah4.kemenag.go.id)

- Pilih Menu "Masuk/Daftar"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan