Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Wajib Pernikahan di Indonesia
Doc/Foto/Ist--
2. Perkawinan anak
3. Kekerasan dalam rumah tangga
4. Stunting
Keempat masalah ini sering ditemukan di masyarakat dan menimbulkan potensi masalah sosial lanjutan. "Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," katanya di situs Bimas Islam Kemenag RI.
BACA JUGA:KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Materi Bimwin mencakup berbagai topik sesuai dengan kebutuhan calon pengantin dalam membangun rumah tangga. Selain itu, Bimwin juga menunjukkan bahwa layanan KUA tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga berperan dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, dan perceraian. "Bimwin bertujuan mengubah paradigma dan citra KUA yang lebih dari sekadar melayani nikah dan rujuk," jelasnya.(*)