Aset Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Disita Kejaksaan
Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi. Foto : ist--
REL, Lahat - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyitaan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan milik terpidana inisial HHA yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan sita eksekusi ini berlangsung pada hari Kamis, 18 Juli 2024, di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Penyitaan ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH, didampingi oleh Kasi Intel Zit Muttaqin SH.
Dijelaskan bahwa penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut akan dilanjutkan dengan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp422.796.850,46.
BACA JUGA:PK Dodi Reza Alex Noerdin Kandas
BACA JUGA:Pagaralam Peringkat 5 Sumsel Capaian I-Bangga
"Hal ini untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana HHA bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: P48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024," ujar Toto Roedianto pada Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Toto menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhkan vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000, subsider pidana kurungan selama tiga bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 422.796.850,46.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Toto.
Penyitaan aset ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Lahat dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)