Tahun Depan Anggaran Pemprov Defisit
Ilustrasi--
REL, Palembang - Anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada tahun depan dipastikan mengalami defisit 15-20 persen. Hal ini menyusul pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ya tahun depan, jangan lupa tahun depan berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022. PAD yang sebelumnya kewenangan provinsi dialihkan ke kabupaten/kota,” katanya Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, kemarin.
Ia mencontohkan pajak kendaraan baik Pajak Kendaraan Bermotor maupun BBNKB. Pajak ini dialihkan ke kabupaten/kota sehingga akan mempengaruhi penerimaan dan porsi anggaran tahun depan.
“Ini akan sangat mempengaruhi, paling tidak 15-20 persen,” tuturnya.
BACA JUGA:Demokrat Keluarkan B.1.KWK 6 Pasangan Cakada
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral Hadapi Karhutla
Maka itu, kata dia, ini menjadi tugas Pj Sekda saat ini membahas anggaran dengan Bangar DPRD Provinsi untuk menutup defisif tanpa mengurangi capaian kinerja.
“Yang penting gini, uang boleh berkurang, tapi kegiatan capaian tidak boleh berkurang dan ini harus dicari strateginya oleh Pj Sekda dan OPD lain serta DPRD,” tuturnya.
Penerimaan pajak daerah Sumsel tahun 2023 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp4,35 triliun, pihaknya berhasil merealisasikan Rp4,64 triliun atau mencapai 106,67 persen dari target. Hal ini berarti surplus penerimaan mencapai lebih dari Rp290,3 miliar.
Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) memberikan kontribusi tertinggi dengan realisasi mencapai 118,98 persen, yakni sebesar Rp1,63 triliun dari target Rp1,37 triliun.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) juga melebihi target sebesar 107,15 persen, dengan penerimaan mencapai Rp1,22 triliun dari target Rp1,14 triliun.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), realisasinya mencapai 100,78 persen atau sebesar Rp1,12 triliun dari target Rp1,11 triliun. Capaian ini mendorong pihak berwenang menetapkan target penerimaan pajak daerah Sumsel tahun 2024 akan ditingkatkan, sejalan dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. (rls)