Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Islam: Antara Kebaikan dan Hukum

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

- Infaq dan Sedekah: Menyumbangkan harta untuk kepentingan umum atau memberi bantuan kepada yang membutuhkan tanpa mengharapkan pengembalian.

BACA JUGA:Judi Online : Gangguan Kesehatan atau Penyakit?

BACA JUGA:Apakah Anak Usia 4 Tahun Boleh Bermain HP?

- Pengembangan Ekonomi Syariah: Mendorong pengembangan lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi pinjaman yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam Islam, praktik pinjol dengan mengambil keuntungan berlebihan diharamkan karena melanggar prinsip dasar tentang riba dan keadilan sosial.

Umat Muslim diminta untuk mempertimbangkan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dalam mengelola keuangan mereka.

Dengan demikian, mereka dapat menjaga keuangan mereka sekaligus mematuhi ajaran agama yang mereka anut.(*)

BACA JUGA:Polisi Jember Dikeroyok Saat Bertugas oleh Anggota PSHT, Satu Polisi Luka Parah

BACA JUGA:Rahasia Menghilangkan Jamur Kaca Mobil: 7 Metode Ampuh yang Harus Anda Coba

Tag
Share