Pemerintah Kota Jambi Dorong Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Metode Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menargetkan agar 20 persen dari total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp34 miliar, dibayarkan oleh masyarakat melalui metode pembayaran digital atau non-tunai.-Foto : antaranews.com-

- Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar

- Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar

- Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar

- Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar

- Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar

- Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar

- Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar

- Kecamatan Danau Sipin: 8.105 lembar

- Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar

- Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar

- Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar

BACA JUGA:Aksi Perundungan Siswi SMP di Gelumbang Viral, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

BACA JUGA:Buruh Karet Jadi Korban Penodongan di Ampera Skate Park, Palembang

"Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari Rp34 miliar," kata Nella.

Dengan penerapan QRIS, BPPRD Kota Jambi berharap dapat mencapai target penerimaan PBB.

Tag
Share