Pemerintah Kota Jambi Dorong Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Metode Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menargetkan agar 20 persen dari total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp34 miliar, dibayarkan oleh masyarakat melalui metode pembayaran digital atau non-tunai.-Foto : antaranews.com-

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kota Jambi sebagai kota jasa dan perdagangan harus memperkuat sektor-sektor ini untuk memaksimalkan PAD.

Sri juga menginformasikan tentang adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membawa perubahan dalam nilai pajak.

BACA JUGA:Polres Biak Numfor Respons Video Viral Dugaan Kekerasan terhadap Penginjil

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Antarremaja di Lampung Selatan

"Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD," kata Sri.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pembayaran pajak demi kesejahteraan bersama.*

Tag
Share