MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024
pengangakatan honorer menjadi pppk-doc rel-
MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024
REL, BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat penting yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Pengangkatan ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer yang terverifikasi dan tervalidasi dapat berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan publik.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Pendaftaran CPNS 2024 Hanya Ditunda! Ini Penjelasan Kemenpan-RB
BACA JUGA:Manchester United Rekrut Joshua Zirkzee
Dua Syarat Utama Pengangkatan PPPK
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus:
1. Lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Terdaftar dalam database tenaga honorer yang telah diselesaikan oleh BKN pada Oktober 2022.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 66, penataan tenaga honorer mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. MenPAN RB menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data yang akan diangkat menjadi PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkap bahwa sebanyak 1.788.851 tenaga honorer lolos verifikasi dan validasi data, sehingga mereka berhak diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Yakin Lolos ke Piala Dunia U-20 2025 tak Jadi Beban?