MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024
pengangakatan honorer menjadi pppk-doc rel-
BACA JUGA:Divo Wakil Empat Lawang di Paskibraka Sumsel
Proses Pendataan Selesai, Tidak Ada Pendataan Ulang
Sebelumnya, BKN telah merilis siaran pers dengan nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 pada 18 April 2024. Siaran pers tersebut menyatakan bahwa proses pendataan tenaga honorer telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2022.
BKN menekankan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer pada tahun 2024. Oleh karena itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN kemungkinan besar tidak akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Amanat UU ASN 2023
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini merupakan salah satu amanat dalam UU ASN 2023. UU tersebut menetapkan bahwa penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Empat Lawang Bangun 57 Tower untuk Atasi Blank Spot Sinyal
BACA JUGA:Harga Kopi di Empat Lawang Alami Penurunan
Dengan mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer dan memastikan bahwa kebutuhan ASN nasional dapat terpenuhi.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN dapat merasa lega, karena mereka akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi kinerja aparatur sipil negara di Indonesia.