Dapat Layangan Putus Reyhan Dianiaya Tetangganya

Ilustrasi--

REL, Palembang - Tidak terima anaknya dianiaya tetangga sendiri, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (31/7/2024), siang.

IRT tersebut yakni bernama Dina Maryani (40) warga Jalan Rambutan Dalam Lorong Terusan Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang melaporkan tetangganya berinisial DA.

Kepada petugas piket pengaduan Dina menuturkan, aksi penganiayaan yang dialami anaknya Reyhan (9), terjadi tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.00.

Peristiwa tersebut berawal saat anaknya sedang mengejar layangan tidak jauh dari rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu, anak korban berebut layangan dengan anak terlapor. Usai berebut anaknya yang mendapat layangan itu.

BACA JUGA:Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

BACA JUGA:5 Siswa SD Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Jajanan

Tetapi anak terlapor malah meminta layangan tersebut, namun tidak memberikannya, sehingga anak terlapor mengadukan ke orang tuanya.

Mendapatkan aduan itu, orang tua terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangannya. Hingga korban mengalami luka-luka.

"Mendengar laporan itu, orang tua terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak sayanya pak," kata Dina.

Akibat kejadian ini, anak korban mengalami luka-luka sobek pada hidung dengan cakaran tangan pelaku dan luka lebam pada bagian kepala.

Dengan ada laporannya, Dina berharap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saya harap pelaku bisa tangkap  dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap Dina.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku terancam pasal 80 UU 35/2014 KUHP mengenai kejahatan perlindungan anak. (rls).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan