36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar

Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan sedikitnya 36 paket sabu dan 14 Butir Ekstasi berikut dengan seorang pengedar. Foto : ist --

REL, Sekayu - Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus digencarkan jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba. 

Terbaru, sebanyak 36 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,69 gram dan 14 butir pil ekstasi gagal beredar di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Sebab, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AP (31) warga Kota Palembang.

"Ya, seorang pengedar narkoba berinisial AP (31) warga Kota Palembang berhasil kita tangkap pada, Kamis (25/7) yang lalu. Ia ditangkap, saat hendak menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah kebun sawit yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Kita turut menemukan barang bukti narkoba, dimana narkoba yang didapat dari tangan AP sebanyak 36 paket sabu seberat 12,69 gram dan 14 butir pil ekstasi, " ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain, Kamis (1/8).

BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Dorong Pentingnya Keluarga dalam Pembentukan SDM Terbaik

Perwira dengan tiga balok dibahu ini menjelaskan bahwa, sebelum penangkapan dan penggerbekan itu. 

Pihaknya sudah mendapati informasi akan adanya peredaran gelap di kebun sawit Desa Tanjung Dalam.

"Nah, dari informasi itu. Saya perintahkan anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan yang akurat. Lalu, setelah didapat informasi akurat. Anggota disana langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Alhasil didapat keberadaan tersangka AP dan turut ditemukan barang bukti narkoba tersebut," bebernya.

Masih dikatakan Zanzibar, tersangka AP juga akui bahwa barang haram ini benar miliknya. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Pores Muba.

"Tersangka sendiri akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, " tandasnya. (Rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan