Mantan Kades Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmadi, telah terbukti secara sah. Foto : ist --

REL, Palembang - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD di Desa Bukit Batu atau hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar, mantan Kades Air Batu divonis tujuh tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asmadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” jelas hakim ketua Kristanto H Sianipar SH MH, saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor  Palembang, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar

BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Selain divonis penjara terdakwa juga dibebankan  membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (*)

Tag
Share