Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ulak Teberau

Seorang pengedar narkoba berinisial RA berhasil ditangkap kepolisian. Foto : ist --

REL, Sekayu - Seorang pengedar narkoba berinisial RA (34) warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada, Senin (29/7) sekitar pukul 12:07 wib. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba di wilayah Desa Ulak Teberau itu dibenarkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada awak media.

"RA (34) kita tangkap, saat berada dikontrakan Dusun III, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pada, Senin (29/7) yang lalu. Disana, kita menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 paket sabu seberat 3,09 gram milik tersangka, " ungkap Zanzibar, Senin (5/8).

Zanzibar menerangkan, sebelum melakukan penangkapan. Pihaknya telah menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di kontrakan RA. Lalu, ia memerintahkan anggota untuk bergerak cepat mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Operasi Gabungan Ungkap Kasus Perompakan TBS di OKI

BACA JUGA:Gerindra Serahkan 12 Rekomendasi Paslon Cakada di Sumsel

"Ya, dari penggerbekan disana. Anggota berhasil menemukan keberadaan tersangka RA. Selanjutnya, dari penggeledahan turut juga ditemukan 6 paket sabu yang berada di dalam kloset. Narkoba yang ditemukan diakui benar milik tersangka, " paparnya.

Ditegaskan Zanzibar, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, " tutupnya. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan