Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal

Dugaan pemerkosaan Supir Truk Di Pali di tangkap -Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Polres PALI, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang sopir truk berinisial RS (22 tahun) yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal terhadap seorang perempuan berinisial SLT (28 tahun). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka

BACA JUGA:Sopir Truk Kayu Log Garap IRT, Lalu Ditinggalkan

Berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polres PALI, Iptu Dayend Maretdiyansyah, peristiwa ini bermula ketika korban menumpang truk yang dikemudikan oleh RS. Selama perjalanan, truk tersebut berhenti di sebuah lokasi dan diduga terjadi tindakan yang tidak diinginkan terhadap korban.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini ke Polres PALI pada Senin, 5 Agustus 2024. Tim dari Unit IV PPA Polres PALI, yang dipimpin oleh Iptu Dayend, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Bahas Dana Hibah, Komisioner dan Staf Bawaslu Adu Jotos

BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru UNSRI

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini dan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Polres PALI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan menjamin keamanan serta keadilan bagi seluruh warga.

 

 

Tag
Share