Tuntut Pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat
Ratusan massa dari Parpol dan ormas menggelar aksi demo di halaman Kantor Pemkab. Foto : Ismail/REL--
REL, Lahat – Ratusan massa dari berbagai partai politik dan organisasi masyarakat menggelar aksi demo besar-besaran pada Kamis (8/8/2024) di halaman Kantor Pemkab Lahat. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kecurangan dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.
Partai politik yang terlibat dalam aksi ini termasuk Demokrat, Golkar, dan Hanura, sementara ormas yang turut serta mencakup berbagai organisasi di Lahat. Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi perangkat desa yang menuntut pengaktifan kembali posisi mereka. Tensi tinggi sempat terjadi ketika para perangkat desa berusaha menerobos masuk ke kantor Pemkab, namun berhasil diredam oleh petugas Polres Lahat.
Aksi demo ini dipimpin oleh sejumlah tokoh termasuk Rusdi Hartono Somad, Ganda Taruna, Fauzi Anwar, Purnawarman Kias, Edison Latif, Saryono, dan Sandi. Para orator secara bergantian menyuarakan tuntutan mereka, mendesak agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Lahat dicopot dari jabatannya.
Ganda Taruna, salah satu orator, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap adanya gejala konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, baik yang telah berlangsung maupun yang akan datang. Menurutnya, keberpihakan KPU dan Bawaslu Lahat sangat mencemaskan dan berpotensi mencederai demokrasi di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kedepankan Skala Prioritas dalam Pembangunan
BACA JUGA:Review Kurikulum Pendidikan Geografi
Tuntutan utama yang disampaikan oleh massa meliputi:
1. Perekrutan Panwascam dan PPK: Proses perekrutan di tingkat kecamatan dinilai berat sebelah dan menguntungkan pihak tertentu untuk kepentingan praktek-praktek kecurangan.
2. Dugaan Eksodus Warga: Ada dugaan eksodus mendadak warga ke Lahat untuk kepentingan pemilu.
3. Rekrutmen Panwascam: Bawaslu diduga tidak mengikuti prosedur dalam merekrut Panwascam.
4. Data Calon Independen: Dugaan pembuatan data calon independen dilakukan oleh penyelenggara pemilu di kantor partai politik.
5. Pencatutan Nama Warga: Ada laporan bahwa nama-nama warga dicatut untuk mendukung calon independen.
6. Suap Rekrutmen PPK dan Panwascam: Dugaan adanya suap dalam proses penerimaan PPK dan Panwascam.
7. Surat Nikah Palsu: Anak di bawah umur diduga dibuatkan surat keterangan nikah untuk dijadikan mata pilih.