Anaknya Didorong hingga Terjatuh, Motor Argianto Dirampas saat COD
Argianto melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024). Foto : ist --
REL, Palembang - Berniat hendak menjual sepeda motornya (R2) untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Argianto (38), warga Jalan RA Abusama Kecamatan Sukarami Palembang ini, malah kehilangan kendaraan secara cuma-cuma.
Tidak terima sepeda motor matic miliknya dibawa kabur pelaku, Argianto melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024).
Dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Argianto menuturkan peristiwa tersebut berawal saat dirinya hendak COD motor dengan terlapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dempo Luar, tepatnya di depan Hotel Tiara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Di mana saat itu, dirinya berangkat menggunakan dua unit sepeda motor bersama anak dan istrinya, lantaran merasa harga telah disepakati.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba /// 8 Orang Diamankan
BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Ogan
Sesampainya di TKP, sembari ia dengan terlapor masih melakukan negosiasi, korban meminta tolong anaknya berangkat mencari nasi goreng bersama istrinya.
Namun ketika anak dan istri terlapor pulang dari membeli nasi goreng, pesanan tersebut tidak ada. Kemudian terlapor langsung mengambil kendaraan yang dibawa anak terlapor dengan cara mendorong anak korban hingga terjatuh.
Saat anak dan istri saya kembali dari mencari Nasi Goreng, terlapor ini mendorong anak saya, merampas kendaraan dan langsung kabur, ungkapnya.
Setelah menyalakan mesin kendaraan, terlapor langsung membawa pergi motor milik korban hingga kini tak kunjung kembali.
Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan motor Jenis Honda Beat miliknya nopol BG 5880 ADA warna hitam. Saya harap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali, katanya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara
BACA JUGA:Petugas Pemilu Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban atas laporan penggelapan motor. Laporan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.