Penipuan Aplikasi Pembayaran Meroket: Regulasi Baru Usulkan Perlindungan Konsumen Lebih Ketat
Foto.ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Penipuan melalui aplikasi pembayaran terus meningkat, dengan laporan dari Federal Trade Commission (FTC) menunjukkan kerugian total mencapai US$ 210 juta (sekitar Rp 3,3 triliun) sepanjang 2023.
Kasus penipuan ini, terutama melalui aplikasi seperti Zelle dan Venmo, memicu kebutuhan mendesak untuk regulasi perlindungan konsumen yang lebih baik.
BACA JUGA:Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Dinilai Tepat Sasaran Menurut Ahok
BACA JUGA:Pemulung Diduga Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat
Aplikasi Zelle, yang bekerja sama dengan lebih dari 2.100 institusi keuangan dan digunakan oleh bank besar seperti Bank of America dan JPMorgan Chase, memfasilitasi transaksi sebesar US$ 806 miliar (sekitar Rp 12,8 triliun) pada 2023, meningkat 28% dari tahun sebelumnya.
Venmo, di bawah PayPal, juga melayani transaksi besar dengan 2 juta merchant dan lebih dari 90 juta pengguna.
Masalah utama dari aplikasi pembayaran ini adalah sifat transaksi yang umumnya tidak dapat diubah, membuat korban penipuan kesulitan untuk mendapatkan uang mereka kembali.
Penipu sering menggunakan email phishing dan metode lain untuk menipu korban agar melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Huawei Bersiap Luncurkan Ponsel Lipat Trifold Pertama di Dunia
Menanggapi situasi ini, Partai Demokrat baru-baru ini mengusulkan undang-undang baru yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dari penipuan. Rep. Maxine Waters, Sen. Richard Blumenthal, dan Sen.
Elizabeth Warren mengusulkan agar institusi keuangan lebih bertanggung jawab dalam membantu konsumen yang terkena penipuan.
Menurut Waters, “Penipu menggunakan berbagai cara untuk mencuri uang dari konsumen melalui aplikasi pembayaran dan transaksi tradisional. Penting bagi kita untuk segera memperbarui aturan perlindungan konsumen yang relevan dengan sistem pembayaran saat ini.”