Hak Jawab dan Hak Koreksi Dr. Ike Farida, SH. LL.M Serta Permohonan Maaf Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang
Ilutrasi Keadilan.-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Terkait dengan artikel berita yang berjudul "FAKTA Video Viral Wanita Ngamuk karena Dibuntuti Polisi, Ternyata Anak Buronan" yang diunggah Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang di laman https://rakyatempatlawang.bacakoran.co pada Minggu (4/8/2024) pukul 13:45 WIB, advokad pada kantor Farida Law Office memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atas penayangan berita tersebut.
Berikut uraian kejadian yang disampaikan Farida Law Office, sebagaimana hak jawab dan hak koreksi yang diterima Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang:
......
KRONOLOGI SINGKAT
4. Pada Mei 2012 Dr. Ike Farida, SH. LL.M membeli sebuah unit Apartemen yang dijual PT Elite Prima Hutama (PT EPH), namun setelah dibayar lunas unit ditahan Pengembang. Awalnya pengembang beralasan karena pembeli/Dr. Farida menikah dengan WNA dan tidak memiliki perjanjian Kawin Belakangan diketahui bahwa alasan yang sebenarnya adalah karena Pengembang tidak punya perijinan untuk menandatangani Akta Jual Beli, sesuai yang telah dijanjikannya kepada seluruh pembeli. Takut akan kejahatannya terkuak, Pengembang kemudian beritikad buruk dengan menzolimi dan memfitnah klien dengan menggunakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH)
5. Dr. Farida adalah seorang advokat, dosen dan aktivis Hak Asasi Manusia, yang banyak melakukan kegiatan bakti sosial baik didalam maupun diluar negeri. Berkontribusi bagi penegakan hukum, dan bukan seorang buronan sebagaimana diberitakan oleh KORAN RAKYAT EMPAT LAWANG
6. Terkait pembelian apartemen tersebut, Dr. Farida akhirnya menempuh jalur hukum, dan telah dimenangkan oleh 8 putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap-(Inkrach) yakni:
a. 2 (Dua) Putusan MA RI No. 2981 K/PDT/2015 jo. Putusan PK. No. 964/2021 terkait Consigushe, yang MENOLAK CONSIGNATIT/pengembalian uang dari IT EPII, dan memerintahkan untuk SERAHKAN UNIT APARTEMEN KEPADA KLIEN:
b. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 69/PUU-XIII/2015 terkait Judicint Review, yang pada intinya menyatakan bahwa Perjanjian Kawin Dapat Juga Dibuat Selama Perkawinan Berlangsung dan Berlaku Sejak Perkawinan Dilaksanakan:
c. Putusan MA RI No. 53 PK/PDT/2021 ("Putusan PK No. 53/2021") terkait Wanprestasi PT EPH terhadap KLIEN atas jual beli unit apartemen, yang memenangkan Pemohon PK (pembeli) dalam hal ini KLIEN, dan Menghukum PT EPH Untuk Menyerahkan Kunci, Unit Apartemen, Melakukan AJB dan PPJB, dan Serahkan Sertifikat Kepemilikan Unit:
d. 2 (Dua) Putusan PN Jakarta Selatan dan 2 (Dua) Putusan PT DKI No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Banding No. 130/Pdt/2023/PT DKI dan PN Jakarta Selatan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel jo. Putusan Banding PT DKI No. 148/Pdt/2024/PT DKI. terkait Perlawanan Eksekusi, yang amarnya menyatakan "PENGEMBANG ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR DAN SELURUH DALILNYA DITOLAK, PENGEMBANG WAJIB MELAKSANAKAN PUTUSAN PK NO. 53/2021
SELURUHNYA DIMENANGKAN SECARA JUJUR DAN BEBAS KKN. Dalam beberapa putusan dikatakan bahwa PT EPH telah mengecoh pembeli yang beritikad baik.
7. Pada saat Dr. Farida meminta pelaksanaan eksekusi kepada KPN Jaksel, pengembang kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya. Agar dicatat dengan baik, bahwa LAPORAN POLISI (LP) tersebut dilaporkan oleh pengembang TANPA DISERTAI BUKTI APAPUN. Hal mana seharusnya DITOLAK OLEH POLDA METRO JAYA (PMJ), karena siapapun dilarang untuk mengkriminalisasi seseoang TANPA BUKTI yang cukup. Diterimanya LP tersebut sudah merupakan PELANGGARAN serius yang dilakukan oleh OKNUM POLDA METRO JAYA.
IBU SEORANG WANITA DALAM VIDEO TERSEBUT TIDAK BURON, KARENA BUKAN PELAKU TINDAK PIDANA, ATAUPUN MELARIKAN DARI PENJARA; ADAPUN AYAH DARI WANITA DALAM VIDEO KETUA ASOSIASI MUSLIM JEPANG DI INDONESIA, DAN TIDAK MENGHILANG.