Hak Jawab dan Hak Koreksi Dr. Ike Farida, SH. LL.M Serta Permohonan Maaf Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang

Ilutrasi Keadilan.-DISWAY NETWORK-

8. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Farida tidak percaya lagi kepada penyidik unit 5 Subdit 4 Jatanras Direkrimum PMJ, akhirnya mengadu ke Bareskrim Mabes POLRI. Tanggal 1 April 2024 dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Bareskrim dan hasilnya ditemukan fakta bahwa KASUS HARUS DIHENTIKAN KARENA BUKAN TINDAK PIDANA "Tujuan DR. IKE FARIDA mengajukan Peninjauan Kembali adalalı untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 17 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga perbuatannya TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN PERBUATAN PIDANA"

9. Atas temuan hal tersebut, sejak 1 April 2024 PENYIDIK POLDA METRO TELAH DIBERI PETUNJUK OLEH BARESKRIM UNTUK HENTIKAN KASUS KARENA LP BUKAN PERBUATAN PIDANA NAMUN PERDATA. Terlampir adalah surat KAPOLRI No: B/11427/VII/RES 7.5./2024/BARESKRIM tanggal 25 Juli 2024 agar dibaca dengan seksama.

10. Surat tersebut juga menyatakan bahwa BARESKRIM telah memerintahkan PENYIDIK untuk melakukan koordinasi dengan JPU untuk menyampaikan hasil GPK untuk menghentikan penyidikan karena Perbuatan yang dituduhkan bukan perbuatan pidana. Kemudian penyidik juga wajib untuk mencabut surat pencekalan terhadap Dr. Farida.

11. Namun, Penyidik justru melakukan perbuatan sebaliknya, yakni meneror, intimidasi keluarga dan tim kuasa hukum Dr. Farida (sesuai keinginan Pengembang PT ΕΡΗ).

12. Pada 26 dan 29 Juli 2024, Penyidik Unit 5 Subdit 4 Jatanras PMJ kembali melakukan pelanggaran kode etik POLRI dan Hukum Acara Pidana, serta pembangkangan atas Perintah Kapolri. Penyidik mendatangi kantor Kuasa Hukum dan Rumah DR. FARIDA dan menggeledah secara melawan Hukum. Atas pelanggaran tersebut, penyidik kemudian membuntuti Kuasa Hukum dan Anak Perempuan Dr. Farida untuk meminta tanda tangan agar kesalahannya tidak terkuak. Yang sebagaimana terekam di video tersebut. Karena jika sudah mendapatkan tandatangan maka dianggap perbuatan ilegalnya diterima korban.

13. Sebagai klarifikasi dan koreksi, ayah dari Wanita yang ada dalam video adalah seorang pengajar, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Asosiasi Muslim Jepang di Indonesia, dan hingga sekarang menjalankan kegiatannya seperti biasa (TIDAK MENGHILANG). Adapun Dr. Farida TIDAK BURON, karena beliau BUKAN PELAKU TINDAK PIDANA, sebagaimana uraian di atas.....

.....

Permintaan Maaf Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang

Sehubungan dengan pemuatan artikel yang berjudul "FAKTA Video Viral Wanita Ngamuk karena Dibuntuti Polisi, Ternyata Anak Buronan" yang diunggah Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang di laman https://rakyatempatlawang.bacakoran.co pada Minggu (4/8/2024) pukul 13:45 WIB, maka kami dari Tim Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak hati-hatian yang telah kami lakukan dalam penayangan berita tersebut.

Kami dari Tim Redaksi Koran Rakyat Empat Lawang, memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan berupa Hak Jawab. 

Sekali lagi kami mohon maaf atas kelalaian ini. Dan, kami akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan ini tidak berulang kembali di masa yang akan datang.

Dengan segenap itikad baik, kami berharap Dr. Ike Farida, SH. LL.M  dapat memaafkan kesalahan dan kelalaian kami atas kerugian nama baik yang telah Ibu dan keluarga alami.

Kepada masyarakat dan Pembaca Koran Rakyat Empat Lawang, agar dapat memaafkan dan memaklumi segala kesalahan terhadap penayangan berita tersebut. (TIM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan