Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Modus Pura-pura Dijambret

Foto.ist-TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di Kotagajah, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggelapkan uang anggota koperasi.

Tersangka, Marini Ratna Wati (33), yang bekerja sebagai Branch Administrator di KSP tersebut, menggunakan uang pencairan pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA:Lagi Nongkrong di Cafe, Al Hadi Kehilangan Motor

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan oleh Marini, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, berjumlah Rp 20 juta.

Marini mendapatkan uang tersebut pada 22 Juli 2024 dengan meminta pencairan pinjaman kepada kasir koperasi, berdalih bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada anggota KSP yang mengajukan pinjaman.

Namun, setelah menerima uang tersebut, Marini tidak dapat dihubungi oleh pihak koperasi. Sekitar pukul 17.55 WIB, Marini menghubungi kepala cabang KSP dan mengaku bahwa uang Rp 20 juta tersebut hilang karena dijambret di jalan.

BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jargas Diserahkan ke Jaksa

Kepala cabang KSP yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Punggur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti adanya aksi penjambretan.

Marini akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ujar AKP Feriyantoni.

BACA JUGA:Kebakaran Beruntun di Wilayah Sumsel

BACA JUGA:Pemulung Diduga Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat

Tag
Share